Kota Weda, wereinfonews (Rabu, 29/04/2020) - Beberapa perwakilan rakyat bantu rakyat RBR Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali membawa nota kesepahaman untuk menanggapi Instruksi Bupati Halmahera Tengah nomor : 32/UM/2020 tentang pencegahan corona virus disease 2019 (covid 19) di kantor Bupati Halmahera Tengah, sekira pukul 09.00 WIT. RBR yang berjumlah kurang lebih 15 orang tersebut melakukan aksi damai untuk menuntut 7 item yang berkaitan mengenai tempat karantina, fasilitas medis dan kebutuhan akan tenaga dokter kandungan dalam masa pandemi wabah Covid-19. Tuntutan mereka itu sesuai dengan acuan berdasarkan keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan dalam penanganan OPD/PDP/COVID 19 dan penanggulanan wabah penyakit menular. Yakni Peraturan Perundangan-undangan Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, PP Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lalu Instruksi Gubernur Maluk...