Kota Weda, wereinfonews (Rabu, 29/04/2020) - Beberapa perwakilan rakyat bantu rakyat RBR Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali membawa nota kesepahaman untuk menanggapi Instruksi Bupati Halmahera Tengah nomor : 32/UM/2020 tentang pencegahan corona virus disease 2019 (covid 19) di kantor Bupati Halmahera Tengah, sekira pukul 09.00 WIT.
RBR yang berjumlah kurang lebih 15 orang tersebut melakukan aksi damai untuk menuntut 7 item yang berkaitan mengenai tempat karantina, fasilitas medis dan kebutuhan akan tenaga dokter kandungan dalam masa pandemi wabah Covid-19.
Tuntutan mereka itu sesuai dengan acuan berdasarkan keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan dalam penanganan OPD/PDP/COVID 19 dan penanggulanan wabah penyakit menular. Yakni Peraturan Perundangan-undangan Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, PP Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Lalu Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 4 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus yang dikeluarkan pada tanggal (22/04/2020), pada poin lima "Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyiapkan tempat karantina di daerah masing-masing.
Selain itu juga RBR mempertanyakan penutupan aktivitas keluar masuk roda 2 maupun roda 4 mulai pukul 21:00 s/d 06:00 WIT, karena melihat peningkatan virus corona di Maluku Utara semakin meningkat dan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai salah satu kabupaten yang belum masuk zona merah penyebaran covid 19. Dengan dasar tersebut, terlebih dikeluarkannya Instruksi Bupati Halmahera Tengah nomor: 32/UM/2020 tentang Pencegahan Corona Virus, terlihat masi minimnya perhatian Pemerintah terhadap upaya pemutusan rantai penyebaran corona di Halmahera Tengah, membuat RBR angkat bicara secara umum menyampaikan aspirasi mereka selama ini termasuk berkaitan penanganan Covid 19.
Bahkan penyampaian aspirasi mereka sempat berjalan begitu alot, setelah berlangsungnya audiensi bersama Sekda Yanto Asri, Kabag Humas Zakaria Samad, dan Kepala Sekertariat Satgas Kabupaten Rijja Rajana di depan kantor Bupati Halmahera Tengah, perwakilan RBR harus menunggu beberapa jam di depan kantor untuk audiensi kembali dengan Wakil Bupati Halmahera Tengah Abdurahim Odeyani yang pada waktu itu belum berada di lokasi.
Salah seorang perwakilan RBR, Habib mengatakan, apa yang mereka tuntut ada 7 item agar diperhatikan dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Diketahui bahwa 7 tuntutan tersebut mayoritas semuanya bersangkutan terhadap penanganan COVID 19 di Halmahera Tengah.
7 tuntutan RBR sebagai berikut;
“Demi pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian
melihat tidak adanya dokter persalinan di RSUD Weda, maka di pandang perlu
mengutamakan beberapa poin sebagai berikut”
1. Segera menyiapkan tempat karantina bagi mereka yang datang dari luar daerah terutama daerah terjangkit.
2. Menutup akses keluar masuk kendaraan lintas roda 2 dan roda 4 mulai pukul 19:00 s/d 06:00 WIT.
3. Mempercepat Pengadaan Rapi Tes dan APD untuk tenaga medis
4. Secepatnya menghadirkan dokter kandungan di RSUD Weda
5. Melakukan Kontrol Harga Sembako
6. Memastikan kesediaan pangan selama masa pandemic covid 19
7. Melakukan pencegahan covid 19 dengan terukur dan tanpa ada kekerasan
Kami juga meminta agar kekosongan doker kandungan di RSUD Weda itu secepatnya ditindaklanjuti, mengingat banyaknya ibu-ibu hamil di Halteng yang cukup berresiko, ketika harus di rujuk ke kota Tidore maupun Kota Ternate untuk mendapatkan penanganan di tengah-tengah Pandemi covid 19 ini, mengingat kota Tidore dan kota Ternate suda masuk dalam zona merah. Segera mengadakan tempat karantina untuk masyarakat yang datang dari luar daerah, sebab himbauwan isolasi diri sendiri atau IDS itu tidak efektif, melihat tidak ada kontrol berkala dari tim medis gugus covid 19 selama berjalannya masa isolasi mandiri di rumah masing-masing selama ini, apalagi Halmahera Tengah yang di bagi ke dalam 10 kecamatan dan 61 desa sudah pasti tak mudah untuk di kontrol.
Mendengar penyampaian aspirasi itu, Wakil Bupati Abdurahim Odeyani, menyampaikan "daerah lain menyewah banguan seperti Hotel dan sebagainya sebagai tempat karantina, sedangkan Halteng ini masi minim bagunan-bagunan seperti itu, maka pemerintah hari ini masih tetap berusahan menyediakan tempat karantina agar masyarakat yang masuk kategori (OTG, ODP dan PDP), direncanakan menggunakan bangunan Taman Kanak-Kanak di desa Wedana, namun prosesnya masih bertahap menunggu tindaklanjut pembahasan bersama beberapa kadis instansi terkait.
Melalui dinas ketahanan pangan ibu Dewi menyampaikan, sejauh ini ketersedian pangan untuk masyarakat masih dalam kondisi aman. "kami telah mengecek, yang pasti sampai lebaran nanti ketersediaan pangan kita masih dalam kondisi aman", paparnya. Ia juga melanjutkan, untuk harga-harga sembako di kota Weda masih relatif normal. Hanya gula pasir yang harganya sempat naik 22 ribu, tapi untuk saat ini setelah kami survei harga gula sudah kembali turun.
#covid19MembuatResah
#RBR(RakyatBantuRakyat)
#HaltengBisa
Komentar
Posting Komentar