"PT.IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) KEJAYAAN MASA LALU MASYARAKAT HALMAHERA TENGAH AKAN-KAH DIPUTAR KEMBALI ATAU-KAH SEDANG MENGUNDANG TRAGEDI MINAMATA DI TELUK HALMAHERA TENGAH"
”tulisan ini bukan tidak setuju tentang pertambangan, melainkan bagaimana cara memutar kembali kejayaan Masyarakat Halmahera Tengah tanpa merusak Lingkungan yang berujung
dengan kematian Masyarakat Halmahera Tengah itu sendiri.”
(Mr.Chulleyevo)
“Setiap gagasan yang telah kupenjarakan dalam ungkapan, harus kubebaskan dengan tindakan”
(Khalil Gibran)
NIKEL BERLIMPAH DI PERUT BUMI FAGOGORU
Potensi bijih nikel di Indonesia sudah diketahui sejak lama. Permintaan bijih nikel dunia pun semakin meningkat terutama untuk Negara-negara Eropa dan Asia. Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu penghasil bijih nikel di Indonesia.
PT. Weda Bay Nickel (PT. WBN) adalah perusahaan pertambangan yang melakukan proyek eksplorasi nikel (Ni) dan kobalt (Co) di Pulau Halmahera, merupakan perusahaan patungan antara ERAMET SA Perancis (90%) dengan PT. Aneka Tambang Tbk (ANTAM) (10%). Berdasarkan Keppres RI No. B53/PRESS/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998, PT. WBN termasuk Kontrak Karya Generasi VII di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Maluku Utara dengan kawasan Contract of Work seluas 54.874 ha. Areal tersebut meliputi daerah mangrove, hutan rawa air tawar, hutan dataran rendah berbagai tipe, dan hutan pegunungan rendah. Kurang dari setengah luasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan (Taman Nasional Lolobata dan Aketajawe)[1].
Pada tanggal 30 Agustus 2018 tahun lalu, rencana pembangunan kawasan industri terpadu pertama di dunia, di kabupaten Halmahera tengah terwujud. Dimulainnya pembangunan tersebut di tandai dengan peletakan batu pertama tiang pancang kawasan industri Weda Bay Nickel (WBN) oleh menteri kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Selain luhut, pencetusan groundbreaking juga disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani bersama Sultan Tidore Husain Syah, Ketua DPRD Malut Alien Mus, dan petinggi WBN. Membawa bendera WBN yang merupakan milik Tsingshan Group dan Eramet, proyek raksasa ini dikelolah langsung PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP). IWIP sendiri adalah perusahan patungan tiga investor Tiongkok yakni Tsingshan, Huayou, dan Zhensi, tak tanggung-tanggung nilai investasinya mencapai USD 10 miliar atau sekitar 144 triliun.
Presiden Direktur IWIP, Xiang menuturkan proyek ini akan mengembangkan deposit biji nikel dan 30kt/Ni Nickel Pig Iron smelter sebagai smelter pertama di dalam kawasan industri Weda Bay. IWIP akan menjadi kawasan industri petama di dunia yang akan mengelolah sumber daya mineral dari mulut tambang menjadi produk akhir berupa baterai kendaraan listrik dan besi baja.
Bupati Edi Langkara dalam sambutannya mengatakan, ketika kabupaten Halmahera Tengah dipilih sebagai kawasan terpadu industri di luar jawa untuk mendorong industri nasional, seolah-olah masa lalu sedang di putar kembali. Dimana masyarakat Halteng sebagai entitas sosial yang terbesar di tiga kawasan yakni Weda, Patani dan Pulau Gebe telah mendiami kawasan penting dalam pembentukan bangsa ini dibawa kepemimpinan Kesultanan Tidore, dari abad ke 14 sampai abad 18, daerah ini menjadi kawasan strategis untuk perdagangan dunia.
Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusak alam dan juga lingkungan. Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk utama, meningkatkan ekonomi dan meminimalisir angka pengangguran, juga menghasilkan produk buangan berupa limbah yang dapat berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan di sekitar daerah penambangan maupun emplacement area.
"Projeck Area sebagian PT.IWIP"
(Repost tweet @MKilkoda2)
CEMARAN LOGAM BERAT PADA LINGKUNGAN
Salah satu penyebab terjadinya percemaran lingkungan yang berasal dari limbah akibat dari akitivitas manusia seperti industri perusahan. Hal ini akan berdampak terhadap kehadiran banda-benda asing yang mencemari lingkungan salah satunya adalah logam berat. Cemaran logam pada lingkungan dapat mempengaruhi metabolisme pada tanah, air dan rumput yang berada di sekitar tambang[2].Sedangkan kisaran kandungan logam berat Markuri (Hg) pada tanah di sekitar tambang nikel seluruh Indonesia melebihi ambang batas kritis[3]. Keberadaan kandungan logam berat Hg pada tanah yang ada disekitar tambang nikel dikarenakan penggunaan Hg dalam proses pemisahan bijih logam dengan jumlah yang besar, sehingga dapat menghasilkan limbah Hg lebih tinggi dan berdampak pada lingkungan sekitarnya. Tingginya kosentrasi Hg disebabkan karena dalam proses pengolahan bijih membutuhkan aliran air untuk pemisahan batuan halus dengan campuran merkuri (Hg) dan nikel (Ni) menggunakan tromol[4].
Sementara itu beberapa industri perusahaan di Indonesia, akan sangat meningkatkan kandungan logam berat Hg didalam tanah di mana perusahan itu berada. hal ini dikarenakan pengolahan limbah yang tidak ramah lingkungan, karena residu (sisa kimia tertentu) maupun akibat tindakan dari kegiatan tersebut akan dibuang ke kolam penampungan limbah (tailling) ataupun ditimbun didalam tanah, Dalam jumlah yang sedikit tanah dapat mengurai logam berat, namun secara terus menerus tanah akan terakumulasi dan tercemar logam berat[5].
"Mengeringnya Hutan Magrov sekitaran PT.IWIP"
(Repost Tweet @MKilkoda2)
Sekarang muncul pertanyaan dari sejak pemberian izin explorasi PT.WBN di Kabupaten Halmahera Tengah hingga perusahan ini menjadi kawasan Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) pertama di dunia, bagaimanakah proses pengolahan pemisahan biji nikel dan juga pengolahan limbah setelah pengolahan tersebut ?? hal ini penulis kira harus menjadi fokus pemerintahan ElangRahim (Era) guna menjaga lingkungan dan juga hayat hidup masyarakat Halteng itu sendiri. Sebagaimana yang termaktum dalam pembangunan berbasis falsafah fagogoru yang Era dengung-dengungkan[6].
DAMPAK LOGAM BERAT TERHADAP KESEHATAN [7]
Beberapa jenis industri yang banyak mengandung logam berat adalah industri yang berhubungan dengan pekerjaan permesinan, metalurgi, pelapisan logam, cat, kulit, serta industri pertambangan. Beberapa logam berat serta senyawa beracun yang banyak dijumpai di dalam air limbah industri adalah khrom (Cr), Nikel (Ni), Besi (Fe), Mangan (Mn), Seng (Zn), Tembaga (Cu), Cadmium (Cd), Perak (Ag), Timbal (Pb), Merkuri (Hg) dan Senyawa Cianida. Air limbah yang mengandung logam berat termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Air limbah yang mengandung logam berat telah menjadi isu lingkungan yang telah menyita perhatian banyak pihak mengingat dampak yang ditimbulkannya dapat berakibat buruk bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.
Air Raksa (Hg). Air raksa atau merkuri atau hydrargyrum (Hg) adalah logam yang menguap pada temperatur kamar. Karena sifat kimia-fisiknya, merkuri pernah digunakan sebagai campuran obat. Saat ini merkuri banyak digunakan dalam industri pembuatan amalgam, perhiasan, instrumentasi, fungsida, bakterisida, dan lainlainnya. Air raksa merupakan racun sistemik dan dapat terakumulasi di dalam di hati (lever), ginjal, limpa, atau tulang.
Arsen (As) adalah metal yang mudah patah, berwarna keperakan dan sangat toxik. keracunan arsen pada manusia sudah sangat dikenal, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Keracunan akut menimbulkan gejala muntaber disertai darah, disusul dengan koma, dan apabila dibiarkan dapat menyebabkan kematian.
Kadmium (Cd) adalah metal berbentuk kristal putih keperakan. Tubuh manusia tidak memerlukan Cd dalam fungsi pertumbuhannya, karena Cd sangat beracun bagi manusia. Keracunan akut akan menyebabkan gejala gasterointestial, dan penyakit ginjal. Gejala klinis keracunan Cd sangat mirip dengan penyakit glomerulonephiritis biasa. Hanya pada fase lanjut dari keracunan Cd ditemukan pelunakan dan fraktur (patah) tulang punggung yang multipel.
Khromium (Cr) adalah metal kelabu yang keras. Cr didapatkan pada industri gelas, metal, fotografi, dan elektroplating. Khromium sendiri sebetulnya tidak toxik, tetapi senyawanya sangat iritan dan korosif, menimbulkan ulcus yang dalam pada kulit dan selaput lendir. Inhalisi Cr dapat menimbulkan kerusakan pada tulang hidung. Di dalam paru-paru, Cr ini dapat menimbulkan kanker.
Timbal atau plumbum (Pb) adalah metal kehitaman. Keracunan Pb akan menimbulkan gejala: rasa logam di mulut, garis hitam pada gusi, gangguan GI, anorexia, muntah-muntah, klik, encephalitis, wtrist drop, irritable, perubahan kepribadian, kelumpuhan, dan kebutaan.
MENGENAL TRAGEDI MINAMATA YANG MENGANCAM TELUK HALMAHERA TENGAH
Pernah dengarkah ada tragedi pencemaran merkuri (Hg) atau air raksa di kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang yang membuat sebagian besar warganya menderita seumur hidup sekitar tahun 1958? Mereka terdampak limbah PT Chisso yang membuang limbah kimianya ke Teluk Minamata dalam jumlah yang sangat besar (200 – 600 ton Hg dari tahun 1932)[7].
Sebagai pengkonsumsi ikan yang cukup tinggi (286 – 410 gr/hari), masyarakat sekitar Prefektur Kumamoto terdampak sangat dahsyat. Sampai saat inipun masih ada warga Minamata yang hidup tetapi dengan kondisi cacat fisik. Kondisi tersebut dikenal dengan Penyakit Minamata atau Sindrom Minamata.
Dampak buruk mulai terlihat sekitar tahun 1949. Saat itu terjadi wabah penyakit aneh di Minamata. Ratusan orang mati karena kelumpuhan syaraf dan menurut para ahli kesehatan saat itu, penyakit itu disebabkan karena orang Jepang suka makan ikan yang ternyata sudah tercemar logam berat Hg yang berasal dari industri batu baterai milik Chisso yang membuang merkuri ke laut. Pabrik itu akhirnya ditutup dan pemiliknya harus memberikan ganti rugi sekitar US$ 26,6 juta kepada masyarakat dan Pemerintah Kerajaan Jepang[8].
Begitupun dengan Indonesia sebagai Negara kepulauwan dengan luas bibir pantai 3,25 juta km2 lautan, masyarakatnya menjadi pengkonsumsi ikan yang cukup tinggi Pada tahun 2017 tercatat angka konsumsi ikan telah mencapai 47,34 kg/kapita/tahun[9]. Kabupaten Halmahera Tengah salah satunya, mengingat Halmahera Tengah memiliki teluk yang didalamnya hidup berbagai jenis ikan laut, sehingga pada tahun 2018 lalu seorang nelayan sukses dari Kota Weda di angkat ceritanya oleh malut post karena dengan profesi neleyan tradisional mampu memberangkatkan 8 delapan anggota keluarganya ummroh sekaligus.
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH ERA
kalaupun semua data di atas benar, seharusnya Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan cerdas melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang memadai khusus dalam membina para investor pertambangan khususnya PT.IWIP supaya tidak menggunakan logam berat merkuri (Hg) yang dibuang begitu saja ke sungai dan laut, namun harus dicarikan pengganti yang harganya tidak berbeda jauh dengan Hg.
Kedua, harus dibuatkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan insentif yang akan di dapat oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum jika mereka dapat melakukan pengawasan yang sangat ketat terkait dengan perambahan lahan, pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat dan pembagian hasil yang jelas. Namun jika gagal (termasuk ikut melindungi status pertambangan), maka sanksi berat harus dijatuhkan ke mereka.
Jika tidak dilakukan pengaturan dan pengawasan yang ketat terkait dengan Pertambangan, maka Halmahera tengah akan mengalami kerugian yang besarnya tak terhingga di sektor sumber daya manusia, lingkungan hidup dan ekonomi. Misalnya, Program Era menyangkut pariwisata yang mengandalkan keindahan bahari akan hancur karena tidak ada lagi turis mancanegara yang mau menyelam dan berkegiatan di laut jika laut kita tercemar merkuri dan logam berat lainnya. Industri perikanan kita juga akan hancur karena tidak ada lagi yang akan membeli ikan kita karena mengandung Hg dan sebagainya.
Daftar Pustaka :
1. Bina Swadaya Konsultan Weda Bay Nickel. 28 April 2010
2. Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi ISSN 2303-2227
3. (Mirdat et al.2013)
4. Sualang (2001)
5. (Lingkubi, 2004)
6. (Jejak Pemenang, Syafruddin Usman 2017)
7. Toksikologi Lingkungan, Dantje T. Sembel, BAgr.Sc., Ph.D
8. Detiknews, 27 Maret 2017
9. Kementrian Kelautan dan Perikan RI Thn 2017
Mr_chulleyevo
dengan kematian Masyarakat Halmahera Tengah itu sendiri.”
(Mr.Chulleyevo)
“Setiap gagasan yang telah kupenjarakan dalam ungkapan, harus kubebaskan dengan tindakan”
(Khalil Gibran)
NIKEL BERLIMPAH DI PERUT BUMI FAGOGORU
Potensi bijih nikel di Indonesia sudah diketahui sejak lama. Permintaan bijih nikel dunia pun semakin meningkat terutama untuk Negara-negara Eropa dan Asia. Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu penghasil bijih nikel di Indonesia.
PT. Weda Bay Nickel (PT. WBN) adalah perusahaan pertambangan yang melakukan proyek eksplorasi nikel (Ni) dan kobalt (Co) di Pulau Halmahera, merupakan perusahaan patungan antara ERAMET SA Perancis (90%) dengan PT. Aneka Tambang Tbk (ANTAM) (10%). Berdasarkan Keppres RI No. B53/PRESS/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998, PT. WBN termasuk Kontrak Karya Generasi VII di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Maluku Utara dengan kawasan Contract of Work seluas 54.874 ha. Areal tersebut meliputi daerah mangrove, hutan rawa air tawar, hutan dataran rendah berbagai tipe, dan hutan pegunungan rendah. Kurang dari setengah luasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan (Taman Nasional Lolobata dan Aketajawe)[1].
Pada tanggal 30 Agustus 2018 tahun lalu, rencana pembangunan kawasan industri terpadu pertama di dunia, di kabupaten Halmahera tengah terwujud. Dimulainnya pembangunan tersebut di tandai dengan peletakan batu pertama tiang pancang kawasan industri Weda Bay Nickel (WBN) oleh menteri kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Selain luhut, pencetusan groundbreaking juga disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani bersama Sultan Tidore Husain Syah, Ketua DPRD Malut Alien Mus, dan petinggi WBN. Membawa bendera WBN yang merupakan milik Tsingshan Group dan Eramet, proyek raksasa ini dikelolah langsung PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP). IWIP sendiri adalah perusahan patungan tiga investor Tiongkok yakni Tsingshan, Huayou, dan Zhensi, tak tanggung-tanggung nilai investasinya mencapai USD 10 miliar atau sekitar 144 triliun.
Presiden Direktur IWIP, Xiang menuturkan proyek ini akan mengembangkan deposit biji nikel dan 30kt/Ni Nickel Pig Iron smelter sebagai smelter pertama di dalam kawasan industri Weda Bay. IWIP akan menjadi kawasan industri petama di dunia yang akan mengelolah sumber daya mineral dari mulut tambang menjadi produk akhir berupa baterai kendaraan listrik dan besi baja.
Bupati Edi Langkara dalam sambutannya mengatakan, ketika kabupaten Halmahera Tengah dipilih sebagai kawasan terpadu industri di luar jawa untuk mendorong industri nasional, seolah-olah masa lalu sedang di putar kembali. Dimana masyarakat Halteng sebagai entitas sosial yang terbesar di tiga kawasan yakni Weda, Patani dan Pulau Gebe telah mendiami kawasan penting dalam pembentukan bangsa ini dibawa kepemimpinan Kesultanan Tidore, dari abad ke 14 sampai abad 18, daerah ini menjadi kawasan strategis untuk perdagangan dunia.
Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusak alam dan juga lingkungan. Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk utama, meningkatkan ekonomi dan meminimalisir angka pengangguran, juga menghasilkan produk buangan berupa limbah yang dapat berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan di sekitar daerah penambangan maupun emplacement area.
"Projeck Area sebagian PT.IWIP"
(Repost tweet @MKilkoda2)
CEMARAN LOGAM BERAT PADA LINGKUNGAN
Salah satu penyebab terjadinya percemaran lingkungan yang berasal dari limbah akibat dari akitivitas manusia seperti industri perusahan. Hal ini akan berdampak terhadap kehadiran banda-benda asing yang mencemari lingkungan salah satunya adalah logam berat. Cemaran logam pada lingkungan dapat mempengaruhi metabolisme pada tanah, air dan rumput yang berada di sekitar tambang[2].Sedangkan kisaran kandungan logam berat Markuri (Hg) pada tanah di sekitar tambang nikel seluruh Indonesia melebihi ambang batas kritis[3]. Keberadaan kandungan logam berat Hg pada tanah yang ada disekitar tambang nikel dikarenakan penggunaan Hg dalam proses pemisahan bijih logam dengan jumlah yang besar, sehingga dapat menghasilkan limbah Hg lebih tinggi dan berdampak pada lingkungan sekitarnya. Tingginya kosentrasi Hg disebabkan karena dalam proses pengolahan bijih membutuhkan aliran air untuk pemisahan batuan halus dengan campuran merkuri (Hg) dan nikel (Ni) menggunakan tromol[4].
Sementara itu beberapa industri perusahaan di Indonesia, akan sangat meningkatkan kandungan logam berat Hg didalam tanah di mana perusahan itu berada. hal ini dikarenakan pengolahan limbah yang tidak ramah lingkungan, karena residu (sisa kimia tertentu) maupun akibat tindakan dari kegiatan tersebut akan dibuang ke kolam penampungan limbah (tailling) ataupun ditimbun didalam tanah, Dalam jumlah yang sedikit tanah dapat mengurai logam berat, namun secara terus menerus tanah akan terakumulasi dan tercemar logam berat[5].
"Mengeringnya Hutan Magrov sekitaran PT.IWIP"
(Repost Tweet @MKilkoda2)
Sekarang muncul pertanyaan dari sejak pemberian izin explorasi PT.WBN di Kabupaten Halmahera Tengah hingga perusahan ini menjadi kawasan Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) pertama di dunia, bagaimanakah proses pengolahan pemisahan biji nikel dan juga pengolahan limbah setelah pengolahan tersebut ?? hal ini penulis kira harus menjadi fokus pemerintahan ElangRahim (Era) guna menjaga lingkungan dan juga hayat hidup masyarakat Halteng itu sendiri. Sebagaimana yang termaktum dalam pembangunan berbasis falsafah fagogoru yang Era dengung-dengungkan[6].
DAMPAK LOGAM BERAT TERHADAP KESEHATAN [7]
Beberapa jenis industri yang banyak mengandung logam berat adalah industri yang berhubungan dengan pekerjaan permesinan, metalurgi, pelapisan logam, cat, kulit, serta industri pertambangan. Beberapa logam berat serta senyawa beracun yang banyak dijumpai di dalam air limbah industri adalah khrom (Cr), Nikel (Ni), Besi (Fe), Mangan (Mn), Seng (Zn), Tembaga (Cu), Cadmium (Cd), Perak (Ag), Timbal (Pb), Merkuri (Hg) dan Senyawa Cianida. Air limbah yang mengandung logam berat termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Air limbah yang mengandung logam berat telah menjadi isu lingkungan yang telah menyita perhatian banyak pihak mengingat dampak yang ditimbulkannya dapat berakibat buruk bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.
Air Raksa (Hg). Air raksa atau merkuri atau hydrargyrum (Hg) adalah logam yang menguap pada temperatur kamar. Karena sifat kimia-fisiknya, merkuri pernah digunakan sebagai campuran obat. Saat ini merkuri banyak digunakan dalam industri pembuatan amalgam, perhiasan, instrumentasi, fungsida, bakterisida, dan lainlainnya. Air raksa merupakan racun sistemik dan dapat terakumulasi di dalam di hati (lever), ginjal, limpa, atau tulang.
Arsen (As) adalah metal yang mudah patah, berwarna keperakan dan sangat toxik. keracunan arsen pada manusia sudah sangat dikenal, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Keracunan akut menimbulkan gejala muntaber disertai darah, disusul dengan koma, dan apabila dibiarkan dapat menyebabkan kematian.
Kadmium (Cd) adalah metal berbentuk kristal putih keperakan. Tubuh manusia tidak memerlukan Cd dalam fungsi pertumbuhannya, karena Cd sangat beracun bagi manusia. Keracunan akut akan menyebabkan gejala gasterointestial, dan penyakit ginjal. Gejala klinis keracunan Cd sangat mirip dengan penyakit glomerulonephiritis biasa. Hanya pada fase lanjut dari keracunan Cd ditemukan pelunakan dan fraktur (patah) tulang punggung yang multipel.
Khromium (Cr) adalah metal kelabu yang keras. Cr didapatkan pada industri gelas, metal, fotografi, dan elektroplating. Khromium sendiri sebetulnya tidak toxik, tetapi senyawanya sangat iritan dan korosif, menimbulkan ulcus yang dalam pada kulit dan selaput lendir. Inhalisi Cr dapat menimbulkan kerusakan pada tulang hidung. Di dalam paru-paru, Cr ini dapat menimbulkan kanker.
Timbal atau plumbum (Pb) adalah metal kehitaman. Keracunan Pb akan menimbulkan gejala: rasa logam di mulut, garis hitam pada gusi, gangguan GI, anorexia, muntah-muntah, klik, encephalitis, wtrist drop, irritable, perubahan kepribadian, kelumpuhan, dan kebutaan.
MENGENAL TRAGEDI MINAMATA YANG MENGANCAM TELUK HALMAHERA TENGAH
Pernah dengarkah ada tragedi pencemaran merkuri (Hg) atau air raksa di kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang yang membuat sebagian besar warganya menderita seumur hidup sekitar tahun 1958? Mereka terdampak limbah PT Chisso yang membuang limbah kimianya ke Teluk Minamata dalam jumlah yang sangat besar (200 – 600 ton Hg dari tahun 1932)[7].
Sebagai pengkonsumsi ikan yang cukup tinggi (286 – 410 gr/hari), masyarakat sekitar Prefektur Kumamoto terdampak sangat dahsyat. Sampai saat inipun masih ada warga Minamata yang hidup tetapi dengan kondisi cacat fisik. Kondisi tersebut dikenal dengan Penyakit Minamata atau Sindrom Minamata.
Dampak buruk mulai terlihat sekitar tahun 1949. Saat itu terjadi wabah penyakit aneh di Minamata. Ratusan orang mati karena kelumpuhan syaraf dan menurut para ahli kesehatan saat itu, penyakit itu disebabkan karena orang Jepang suka makan ikan yang ternyata sudah tercemar logam berat Hg yang berasal dari industri batu baterai milik Chisso yang membuang merkuri ke laut. Pabrik itu akhirnya ditutup dan pemiliknya harus memberikan ganti rugi sekitar US$ 26,6 juta kepada masyarakat dan Pemerintah Kerajaan Jepang[8].
Begitupun dengan Indonesia sebagai Negara kepulauwan dengan luas bibir pantai 3,25 juta km2 lautan, masyarakatnya menjadi pengkonsumsi ikan yang cukup tinggi Pada tahun 2017 tercatat angka konsumsi ikan telah mencapai 47,34 kg/kapita/tahun[9]. Kabupaten Halmahera Tengah salah satunya, mengingat Halmahera Tengah memiliki teluk yang didalamnya hidup berbagai jenis ikan laut, sehingga pada tahun 2018 lalu seorang nelayan sukses dari Kota Weda di angkat ceritanya oleh malut post karena dengan profesi neleyan tradisional mampu memberangkatkan 8 delapan anggota keluarganya ummroh sekaligus.
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH ERA
kalaupun semua data di atas benar, seharusnya Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan cerdas melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang memadai khusus dalam membina para investor pertambangan khususnya PT.IWIP supaya tidak menggunakan logam berat merkuri (Hg) yang dibuang begitu saja ke sungai dan laut, namun harus dicarikan pengganti yang harganya tidak berbeda jauh dengan Hg.
Kedua, harus dibuatkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan insentif yang akan di dapat oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum jika mereka dapat melakukan pengawasan yang sangat ketat terkait dengan perambahan lahan, pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat dan pembagian hasil yang jelas. Namun jika gagal (termasuk ikut melindungi status pertambangan), maka sanksi berat harus dijatuhkan ke mereka.
Jika tidak dilakukan pengaturan dan pengawasan yang ketat terkait dengan Pertambangan, maka Halmahera tengah akan mengalami kerugian yang besarnya tak terhingga di sektor sumber daya manusia, lingkungan hidup dan ekonomi. Misalnya, Program Era menyangkut pariwisata yang mengandalkan keindahan bahari akan hancur karena tidak ada lagi turis mancanegara yang mau menyelam dan berkegiatan di laut jika laut kita tercemar merkuri dan logam berat lainnya. Industri perikanan kita juga akan hancur karena tidak ada lagi yang akan membeli ikan kita karena mengandung Hg dan sebagainya.
Daftar Pustaka :
1. Bina Swadaya Konsultan Weda Bay Nickel. 28 April 2010
2. Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi ISSN 2303-2227
3. (Mirdat et al.2013)
4. Sualang (2001)
5. (Lingkubi, 2004)
6. (Jejak Pemenang, Syafruddin Usman 2017)
7. Toksikologi Lingkungan, Dantje T. Sembel, BAgr.Sc., Ph.D
8. Detiknews, 27 Maret 2017
9. Kementrian Kelautan dan Perikan RI Thn 2017
Mr_chulleyevo
Komentar
Posting Komentar