Moderator Orator Abib Muhammad Saban, menyampaikan hal itu dilakukan sebagai bentuk dari kekecewaan dan kemarahan pemuda-pemudi kota Weda yang melakukan aksi protes terhadap penanganan pencegahan penyebaran virus corona oleh gugus tugas Kabupaten Halmahera Tengah. Tapi kalau kami di tuduh menghadang apalagi mengusir ASN yang menabrak instruksi Bupati, itu tidak benar. “tong akang pele jalang kalo tong pe tuntutan tara diterima langsung Bupati selaku ketua satuan gugus tugas penanggulangan covid kabupaten”. Ucap Abib saat orasi.
Sebelumnya massa aksi di pertemukan dengan Sekda Kabupaten Bpk. Yanto Asri sebagai perwakilan, sehingga semakin memancing kemarahan dari massa aksi yang telah menunggu kedatangan ketua gugus Kabupaten di posko moreala.
Ketegangan dengan pihak kepolisian dan TNI yang berjaga di posko moreala sempat terjadi, akibat upaya dari pihak keamanan yang mencoba membuka kembali boikot jalan yang dilakukan massa aksi. Salah satu orator menyampaikan "boikot ini tetap akan dibuka jika kami ditemui langsung oleh bapak Elang selaku Bupati Halmahera Tengah".
Akhirnya Bupati didampingi Wakil Bupati, Sekda serta beberapa pimpinan OPD hadir di lokasi dan bertemu dengan massa aksi.
Elang dalam kesempatan itu mengatakan, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada aliansi Rakyat Bantu Rakyat (RBR) dan Organda Halteng yang telah berpartisipasi memberikan gagasan pikiran untuk membantu menyampaikan aspirasi masyarakat Halmahera Tengah, khususnya di Kota Weda dalam situasi pandemik ini.
Secara pribadi dan sebagai puncak pimpinan di Halmahera Tengah Elang merespon baik tuntutan massa aksi, dan mengundang kembali perwakilan massa aksi dari RBR dan Organda untuk pertemuan secara formal hari selasa jam 14:00 WIT di Kantor Bupati Halmahera Tengah. Untuk pembahasan lebih lanjut menyangkut poin-poin tuntutan sekaligus pemaparan transparansi anggaran 29 M yang digunakan untuk menangani percepatan pencegahan coronavirus-19, sebagaimana salah satu tuntutan massa aksi di hari lahir pancasila itu.
Selasa 2/06/2020-Di ruang rapat kantor Bupati massa aksi bertemu dengan Elang-Rahim selaku Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah didampingi Waka polres, Dandim 1505, Kapolsek Weda bersama beberapa dinas terkait saling dengar pendapat. Dialog selama 1 jam lebih terjadi, karena ada beberapa perbedaan pendapat antara instansi terkait dengan massa aksi yang menyampaikan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapangan dengan aturan dan instruksi selama pandemik di Kabupaten Halmahera Tengah.
Massa aksi menyampaikan 4 poin tuntutan di antaranya;
(1). Segera fungsikan tempat karantina; Sebab selama masa pandemi ini masyarakat ekonomi menengah kebawah semakin tercekik perekonomiannya. Akibat dari maraknya pasien OTG yang bermunculan di Kab.Halmahera Tengah, setelah melakukan pengambilan spesimen pertama langsung dirujuk ke RS darurat covid-19 (Chasan Boesoirie “kota Ternate”). Hal ini sedikit menyimpang dari “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID19)” yang dikeluarkan pada maret 2020 oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
(2).Peninjauan kembali surat Instruksi Bupati nomor 35/UM/2020; Disebabkan surat instruksi masih lemah, condong tajam ke rakyat kecil dan pada setiap poin tidak terlihat asas ketegasan pemutusan mata rantai virus corona.
(3). Transparansikan anggaran 29 miliar yang disiapkan pemerintahan ERA untuk pencegahan coronavirus-19 di Halmahera Tengah; Transparansi ini sudah seharusnya dilakukan, mengingat selama anggaran ini disampaikan pemerintah ERA, hingga kini sudah masuk fase memuncak corana virus di Maluku Utara. Humas dan Protokol/jubir Gugus selaku perwakilan pemerintah untuk memberikan informasi ke publik itu seakan diam dan menyembunyikan anggaran tersebut.
(4). Segera melakukan skema transportasi umum roda 4 untuk Wilayah Administrasi Kab.Halmahera Tengah; Sebagaimana tanggung jawab pemerintah daerah yang tertuang dalam “Permen Perhubungan nomor PM 18 thn 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID19) Bagian kedua Pasal 4.”
Sebagai pemegang puncak kepemimpinan Elang menginstruksikan, untuk segera diadakan konfrensi pers dari perwakilan Dinkes/RS agar informasi-informasi menyangkut pasien yang dirujuk penjelasan tentang gejalanya sudah jelas. beberapa poin dalam surat Instruksi Bupati nomor 35/UM/2020, juga ditinjau kembali seperti pergantian Isolasi diri sendiri “IDS” dengan karantina di tempat yang disediakan pemerintah demi terjaminnya pemeriksaan intensif dari perawat gugus tugas, cantumkan pengurusan surat keterangan non-reaktit Rapid test digratiskan untuk masyarakat Halmahera tengah yang non PNS, pemerintah juga bakal merekap anggaran 29 M untuk dijadikan bahan konsumsi publik.
Editor: Mr.Chulleyevo
Komentar
Posting Komentar